Basis Data Terpadu (BDT)
Sugiyanto 31 Januari 2019 20:28:52 WIB
Apakah BDT itu?
Basis Data Terpadu (BDT) adalah sistem data elektronik yang berisi nama, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan keterangan dasar sosial ekonomi rumah tangga dan individu dari sekitar 25 juta rumah tangga di Indonesia. BDT diperoleh dari hasil PPLS 2011 telah menjadi acuan utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah.Basis Data Terpadu ini merupakan data besar, dimana nantinya data tersebut akan dimanfaatkan untuk pengusulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu PKH, RASTRA, KIP, KIS dan masih banyak lagi Program yang akan memanfaatkan Data tersebut.
Apa fungsi BDT?
Basis Data Terpadu digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. Basis Data Terpadu membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari Basis Data Terpadu, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. Seluruh Program Perlindungan Sosial yang bersifat Nasional saat ini menggunakan Basis Data Terpadu (BDT). Penggunaan BDT dimaksudkan agar keluarga kurang mampu menerima manfaat berbagai program perlindungan sosial secara sekaligus. Saat ini Pemerintah menyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat kepada 15,5 juta keluarga yang termasuk dalam 25 persen penduduk dengan Status Sosial Ekonomi terendah.
Komentar atas Basis Data Terpadu (BDT)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |