APBDesa

Sugiyanto 30 Januari 2019 20:40:31 WIB

APBDesa, DEFINISI DAN PENJELASANNYA

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.  APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

1. Pendapatan Desa.

Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa , bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Susunan Komponen APBDesa antara lain:

2. Belanja Desa.

Yaitu meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.

3. Pembiayaan Desa.

Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

(Sumber : diolah dari Permendagri No. 113/2014, Bab IV dan berbagai sumber lainya)

Komentar atas APBDesa

Tarno 30 Januari 2019 21:58:17 WIB
Jooosssss maju terus Tegalrejo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Papan Iklan

Silakan Pasang Iklan Disini

Ini adalah bagian isi laman Anda.