APBDesa
Sugiyanto 30 Januari 2019 20:40:31 WIB
APBDesa, DEFINISI DAN PENJELASANNYA
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
1. Pendapatan Desa.
Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa , bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Susunan Komponen APBDesa antara lain:
2. Belanja Desa.
Yaitu meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.
3. Pembiayaan Desa.
Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.
(Sumber : diolah dari Permendagri No. 113/2014, Bab IV dan berbagai sumber lainya)
Komentar atas APBDesa
Jooosssss maju terus Tegalrejo
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- BERITA TERKINI BENCANS LONGSOR DAN BANJIR
- Bencana Alam Banjir & Tanah Longsor
- Sosialisasi Penanggulangan Bencana Oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026
- Kapolres Gunungkidul yang baru, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H.,
- Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025
- Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ( CPP )
- Musyawarah Penyertaan Modal dan Perubahan AD/ART BUMKal Tegalrejo “JOYO SEMBODO”
Komentar Terkini
-
Tarno
Terimakasih infonya ...baca selengkapnya
25 Februari 2019 22:04:37 WIB -
Tarno
Jooosssss maju terus Tegalrejo ...baca selengkapnya
30 Januari 2019 21:58:17 WIB -
Andi
Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
10 Oktober 2018 23:54:16 WIB -
Andi
Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
10 Oktober 2018 23:54:01 WIB -
parmin
gemana nih kok gak ada yg di muat, jalan nggak SID...baca selengkapnya
06 Maret 2018 22:23:44 WIB -
saryanto
melalui forum ini saya berharap tim SID bergerak l...baca selengkapnya
08 November 2017 20:15:29 WIB -
saryanto
Terimakasih atas informasinya,semoga bisa terealis...baca selengkapnya
25 Oktober 2017 21:08:31 WIB -
Agus Suranto
Mugi tansah Rahayu engkang sami pinanggeh...baca selengkapnya
23 Oktober 2017 18:31:15 WIB -
satiman
bagi warga yang mau membuat akte kematian maupun a...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 19:02:37 WIB -
Suparmin
Mudah2an tidak salah dalam perekrutan pengurus Bum...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 01:46:33 WIB








