LOWONGAN PAMONG
Sugiyanto 13 November 2024 10:37:20 WIB
Sehubungan adanya kekosongan Pamong Kalurahan Tegalrejo Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul, adapun jabatan yang kosong adalah:
- Kaur Pangripta
- Dukuh Cremo
- Dukuh Tanjung
Bersama ini diumumkan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pamong Kalurahan Tegalrejo Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul dengan ketentuan:
- Persyaratan Administrasi
Pendaftaran untuk menjadi bakal calon Pamong Kalurahan Tegalrejo Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada lurah melalui Tim Pengisian Pamong Kalurahan (TPPK) Tegalrejo dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; c) belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan d) bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan/padukuhan setempat.
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
- surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
Catatan:
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP el) dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh pejabat yang berwenang tidak memerlukan pelayanan legalisir, dan untuk memeriksa keabsahan Dokumen Kependudukan Tim menggunakan Aplikasi VeryDS.
- Persyaratan administrasi dibuat rangkap 3 (tiga ), dengan ketentuan :
- 2 (dua, 1 asli dan 1 copy ) bendel untuk Tim
- 1 (satu) bendel untuk pendaftar
- Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di masukkan dalam stopmap, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bakal Calon Kepala Urusan Pangripta stopmap warna merah
- Bakal Calon Dukuh warna biru
- Tempat, Tahapan dan Waktu Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran di Tim Pengisian Pamong Kalurahan Tegalrejo
- Pendaftaran tahap 1: 18 November 2024 sampai dengan 26 November 2024
- Waktu Pendaftaran pada jam 09.00 WIB sampai dengan jam 14.00
- Hari Jum’at, Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB
- Dikecualikan hari libur Tim tidak menerima pendaftaran
III. Lain-lain
- Apabila pada pendaftaran Tahap I sudah terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar bakal calon Perangkat Desa, maka Tim menutup pendaftaran dan tidak membuka pendaftaran tahap berikutnya.
- Formulir persyaratan pendaftaran dapat diunduh dalam Sistem Informasi Desa disini
- Apabila ada hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Tim Pengisian Pamong Kalurahan (TPPK) Tegalrejo
Dokumen Lampiran : Format surat lamaran
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |