Tatip Pilkaes
Suyanto 25 Oktober 2019 10:00:50 WIB
Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
Dokumen Lampiran : Poto Deklarasi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |