Tatip Pilkaes

Suyanto 25 Oktober 2019 10:00:50 WIB

Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Dokumen Lampiran : Poto Deklarasi


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Papan Iklan

Silakan Pasang Iklan Disini

Ini adalah bagian isi laman Anda.