Kerugian Tak Punya e-KTP
09 Oktober 2017 21:05:36 WIB
Ini Sembilan Kerugian Bila Tak Punya e-KTP
Tegalrejo_KTP elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dimiliki oleh seluruh warga Indonesi. Selain sebagai salah satu tanda pengenal, kepemilikan e-KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, apabila seseorang belum memiliki e-KTP, mereka akan kehilangan 9 kesempatan seperti kesempatan untuk jalan-jalan keluar negeri. Karena dalam mengurus paspor harus menggunakan e-KTP.
Kerugian kedua yakni adalah
- Tidak bisa menggunakan pesawat
- Tidak bisa naik kereta api kereta api karena dalam pembelian tiket harus menggunakan e-KTP.
- Kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Kehilangan kartu kependudukan legal dari pemerintah.
- Kehilangan kesempatan untuk penulisan nama dalam STNK kendarakan milik sendiri
- Kehilangan kesempatan untuk mendaftar BPJS.
- .Tidak bisa memiliki rekening pribadi.
- Kehilangan hak pilih yang seharusnya didapat.
- Tidak bisa menikah. Karena memang syarat untuk menikah memang harus memilik e-KTP.
Untuk itu, pihak desa Tegalrejo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Gunungkidul melakukan perekaman e-KTP menggunakan sistem jemput bola yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Akan tetapi diaku masih menemukan kendala karena kurangnya sumber daya manusia dalam melakukan pelayanan.
Pemerintah Desa Tegalrejo berharap, kedepan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki e-KTP lebih meningkat lagi. Dengan begitu masyarakat akan mudah dalam mengurus administrasi lain menggunakan e-KTP. Sangat diharapkan kepada seluruh masyarakat Tegalrejo yang belum memiliki e-KTP segera mengubungi pemerintah Desa Tegalrejo untuk mengurus kepemilikan e-KTP.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |