Anak Harus Memiliki Identitas

05 Oktober 2017 21:05:02 WIB

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

 

Syaratnya

  1. akta lahir asli + foto copy
  2. KK orang tua
  3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
  4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

 

Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

 

Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.

Tidak perlu pengantar RT/RW

 

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.

 

Untuk tata cara pengurusan silakan  klik di menu pelayanan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Papan Iklan

Silakan Pasang Iklan Disini

Ini adalah bagian isi laman Anda.