Anak Harus Memiliki Identitas
05 Oktober 2017 21:05:02 WIB
Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.
Syaratnya
- akta lahir asli + foto copy
- KK orang tua
- KTP ayah + ibu asli dan foto copy
- Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.
Tidak perlu pengantar RT/RW
Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
Untuk tata cara pengurusan silakan klik di menu pelayanan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |