Pembuatan Kartu Identitas Anak

05 Oktober 2017 21:01:00 WIB

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

 

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sumber :liputan6.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Tarno
    Terimakasih infonya ...baca selengkapnya
    25 Februari 2019 22:04:37 WIB
  • Tarno
    Jooosssss maju terus Tegalrejo ...baca selengkapnya
    30 Januari 2019 21:58:17 WIB
  • Andi
    Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
    10 Oktober 2018 23:54:16 WIB
  • Andi
    Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
    10 Oktober 2018 23:54:01 WIB
  • parmin
    gemana nih kok gak ada yg di muat, jalan nggak SID...baca selengkapnya
    06 Maret 2018 22:23:44 WIB
  • saryanto
    melalui forum ini saya berharap tim SID bergerak l...baca selengkapnya
    08 November 2017 20:15:29 WIB
  • saryanto
    Terimakasih atas informasinya,semoga bisa terealis...baca selengkapnya
    25 Oktober 2017 21:08:31 WIB
  • Agus Suranto
    Mugi tansah Rahayu engkang sami pinanggeh...baca selengkapnya
    23 Oktober 2017 18:31:15 WIB
  • satiman
    bagi warga yang mau membuat akte kematian maupun a...baca selengkapnya
    13 Oktober 2017 19:02:37 WIB
  • Suparmin
    Mudah2an tidak salah dalam perekrutan pengurus Bum...baca selengkapnya
    13 Oktober 2017 01:46:33 WIB
Galeri Foto
Papan Iklan
Silakan Pasang Iklan Disini
Ini adalah bagian isi laman Anda.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial