CARA MEMPEROLEH AKTE KELAHIRAN UMUM
Suyanto 03 Oktober 2017 13:32:38 WIB
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Siapkan Semua Berkas yang Diperlukan
Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan persyaratan yang diperlukan. Namun secara umum syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- BERITA TERKINI BENCANS LONGSOR DAN BANJIR
- Bencana Alam Banjir & Tanah Longsor
- Sosialisasi Penanggulangan Bencana Oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026
- Kapolres Gunungkidul yang baru, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H.,
- Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025
- Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ( CPP )
- Musyawarah Penyertaan Modal dan Perubahan AD/ART BUMKal Tegalrejo “JOYO SEMBODO”
Komentar Terkini
-
Tarno
Terimakasih infonya ...baca selengkapnya
25 Februari 2019 22:04:37 WIB -
Tarno
Jooosssss maju terus Tegalrejo ...baca selengkapnya
30 Januari 2019 21:58:17 WIB -
Andi
Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
10 Oktober 2018 23:54:16 WIB -
Andi
Top markotop gotong royonge...baca selengkapnya
10 Oktober 2018 23:54:01 WIB -
parmin
gemana nih kok gak ada yg di muat, jalan nggak SID...baca selengkapnya
06 Maret 2018 22:23:44 WIB -
saryanto
melalui forum ini saya berharap tim SID bergerak l...baca selengkapnya
08 November 2017 20:15:29 WIB -
saryanto
Terimakasih atas informasinya,semoga bisa terealis...baca selengkapnya
25 Oktober 2017 21:08:31 WIB -
Agus Suranto
Mugi tansah Rahayu engkang sami pinanggeh...baca selengkapnya
23 Oktober 2017 18:31:15 WIB -
satiman
bagi warga yang mau membuat akte kematian maupun a...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 19:02:37 WIB -
Suparmin
Mudah2an tidak salah dalam perekrutan pengurus Bum...baca selengkapnya
13 Oktober 2017 01:46:33 WIB









